SEMARANG- Mulai 3 Januari 2011 lalu bus antar kota antar provinsi (AKAP) dan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) dari dan menuju Semarang diharuskan masuk tol.

Kebijakan ini ditegaskan dalam peraturan menteri perhubungan, dan sudah disosialisasikan pada pengusaha Perusahaan Otobus (PO) sejak Desember lalu.
”Aturan ini dimaksudkan agar tidak muncul terminal-terminal bayangan. Saya tidak tahu persis berapa nomor suratnya, hanya saja kebijakan ini sesuai dengan peraturan menteri perhubungan dan sudah diberlakukan mulai 3 Januari lalu,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Semarang Gurun Risyad Moko, kemarin.

Menurut dia, aturan tersebut tegas berlaku 24 jam. Sehingga bus AKAP/AKDP baik dari arah barat maupun timur harus berangkat dari terminal. Dari arah timur, bus AKDP yang biasa lewat dalam kota seperti rute Semarang-Yogyakarta, dan Semarang-Solo kini tidak lagi diperbolehkan mengambil penumpang di sepanjang Jl Dr Cipto hingga Jatingaleh. Aturan ini juga berlaku untuk bus patas, karena sesuai kontraknya termasuk bus AKDP.

Akibat penerapan kebijakan ini sejumlah agen tiket bus patas mengalami penurunan jumlah penumpang  yang cukup drastis. Marketing PO Nusantara Hendro Winarso mengatakan, sejak diberlakukannya aturan itu praktis tidak ada penumpang yang naik bus melalui Jl Dr Cipto. Pasalnya, mereka harus naik dari terminal atau agen-agen setelah dilewati Tol Banyumanik. Hal ini tentu saja berdampak signifikan terhadap pendapatan agen-agen bus.

Naik Travel

Meski begitu tidak banyak yang bisa dilakukan pihaknya. Hal senada juga diungkapkan Anisa, agen tiket bus Ramayana jurusan Semarang-Yogyakarta. Menurutnya, dampak dari bus AKDP masuk tol ini penumpang berkurang hingga 50%.
Selain itu, banyak penumpang yang kini beralih naik travel atau bus Joglosemar yang masih diperbolehkan lewat dalam kota.

Sementara itu, kebijakan bus AKDP/AKAP masuk tol ini menuai beragam reaksi. Salah satunya, mereka yang tergabung dalam komunitas bus mania. Dalam testimoninya, anggota komunitas yang memakai username fajarjamirobks, mengusulkan bila Jl Dr Cipto tidak boleh lagi dilewati bus AKAP/AKDP alangkah baiknya agen-agen bus tersebut dipindahkan ke Terminal Banyumanik dan Terboyo.

”Yang saya perhatikan, sarana dan prasarana transit antar wilayah kota Semarang perlu ditingkatkan (apalagi jam 11 ke-atas). Mungkin usulan saya, beberapa armada angkot/bis di terminal itu bisa stand by pada jam malam,di atas pukul 22.00. Agar penumpang tidak ketar-ketir mencari angkutan kota dari terminal setempat. Semoga saja dengan adanya larangan ini, bisa lebih disiplin dalam berlalu lintas dan pelayanan angkutan umum bisa lebih ditingkatkan lagi,” tulisnya dalam website BisMania Community.

courtesy:suaramerdeka.com